
Hari Pers Nasional 2024
“Eksistensi Pers dalam Tata Pemerintahan Indonesia”
Artikel: Frans Maksi**
Eksistensi Pers sebagai lembaga yang menjalin mitra kerja dengan pemerintah, memiliki kedudukan penting dalam menjalankan peranannya sebagai penyedia informasi dan pengawas kebijakan pemerintah. Kedudukan pers ini mencakup berbagai aspek, mulai dari menjaga kemerdekaan pers, memastikan transparansi, hingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Hal tersebut berlandaskan pada, kemerdekaan pers menjadi fondasi utama dalam kedudukan pers dalam tata pemerintahan. Kemerdekaan ini adalah hak dasar yang memungkinkan pers untuk bertindak sebagai pilar keempat dalam demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa kemerdekaan yang cukup, pers sulit menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
Kemerdekaan pers juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan oleh media dapat lebih obyektif, tanpa adanya tekanan atau intervensi yang dapat mempengaruhi kontennya.
Kedudukan pers dalam tata pemerintahan juga melibatkan peran sebagai pengawas kebijakan pemerintah. Pers memiliki tanggung jawab untuk memeriksa, menganalisis, dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dengan cara ini, pers dapat membantu masyarakat untuk memahami dampak dan implikasi dari kebijakan tersebut. Pengawasan ini berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas pemerintah, karena adanya pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang diambil.
Selain itu, pers juga berperan dalam memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Dengan memberikan informasi yang lengkap dan akurat, pers memungkinkan masyarakat untuk memiliki pemahaman yang baik tentang isu-isu politik dan kebijakan. Ini menjadi dasar bagi warga negara untuk mengambil keputusan yang lebih terinformasi, baik dalam pemilihan umum maupun dalam menyuarakan aspirasinya terhadap berbagai masalah.
Pers juga berfungsi sebagai forum untuk berbagai pandangan dan opini. Dalam masyarakat yang demokratis, keberagaman pandangan dan pendapat harus diakui dan dihargai. Pers memberikan ruang bagi berbagai suara, memastikan bahwa tidak ada monopoli opini tertentu dan memungkinkan dialog yang sehat. Hal ini mendukung prinsip dasar demokrasi yang mendorong perdebatan dan kebebasan berekspresi.
Kedudukan pers sebagai lembaga dalam tata pemerintahan juga melibatkan tanggung jawab etis dalam melaksanakan tugasnya. Walaupun memiliki kebebasan, pers tetap harus mematuhi standar profesionalisme dan kejujuran. Pemberitaan yang akurat dan objektif, serta penghindaran konflik kepentingan, merupakan aspek-aspek kunci yang harus dikedepankan oleh pers dalam menjaga kredibilitasnya.
Untuk pertegas patnership pemerintah dan pers, saya merujuk pada pandangan Ana Nadhya (1995:89), Panduan buat Pers Indonesia, Secara ideal, orang memilih peran pers sebagai partner, mitra pemerintah. Dalam konteks ini, pers berdampingan dengan pemerintah untuk mengemban misi mulia, yakni memberikan penerangan dan pendidikan; singkatnya membangun masyarakat.
Mengapa masyarakat yang harus dibangun? Seperti dikemukakan
Sayidiman Suryohadi-Projo (Kompas, 30 Mei 1999), sebagian besar masyarakat Indonesia masih kurang mandiri. Mereka terbiasa menggantungkan diri pada pihak yang kuat atau berkuasa untuk memperoleh ganjaran atau kemajuan, bukan meraihnya sendiri melalui prestasi.
Dalam hubungan dengan tata Pemerintahan Indonesia, Abd.Rassid dalam tulisannya tentang “Interaction of Pattern Press, Government and Sosiety, To Form Pancasila Press System”. Menerangkan hubungan masyarakat, pers dan pemerintah adalah saling melengkapi untuk memahami pers yang juga memiliki kandungan nilai dasar falsafah negara, yang diaktualisasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga pers tidak bisa dipisahkan dari pemerintah seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Pers. Pers sebagai mitra pemerintah.
Rassid menerangkan, “Pancasila Press is a positive interaction between people, the Press, and the Government. The relationship between press and government intertwined in a form that is animated by the spirit of partnership in seeking the establishment of a just and prosperous society based on Pancasila”.
(Dalam mengamalkan pers Pancasila mekanisme yang dipakai adalah interaksi positif antara Masyarakat, Pers dan Pemerintah. “Hubungan antara
pers dan pemerintah terjalin dalam suatu bentuk yang dijiwai oleh semangat partnership dalam mengusahakan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila”).
Era teknologi informasi saat ini, peran pers semakin kompleks dengan adanya media sosial dan perkembangan teknologi komunikasi. Pers perlu beradaptasi dengan perubahan ini untuk tetap relevan dan efektif dalam menyampaikan informasi. Meskipun demikian, nilai-nilai dasar seperti kebebasan, transparansi, dan akuntabilitas harus tetap dijaga untuk memastikan kedudukan pers yang kuat dan bermanfaat dalam tata pemerintahan.
Terakhir, beberapa kata yang saya pakai sebagai bingkai penutup bahwa kedudukan pers dalam tata pemerintahan sangat vital. Melalui kemerdekaan, pengawasan kebijakan, partisipasi masyarakat, dan prinsip-prinsip etis, pers menjadi penjaga demokrasi yang tidak dapat diabaikan.
Dalam masyarakat yang demokratis, pers bukan hanya sekadar lembaga penyampai informasi, tetapi juga mitra penting dalam menjaga keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan masyarakat.
“Bagi kawan-kawanku profesi wartawan, di Hari Pers Nasional 2024 ini, agar tetap konsisten, kita tegakkan pers harus tetap berpihak. Berpihak pada siapa? Pers tidak berpihak pada penguasa, pers tidak saja berpihak untuk masyarakat, Pers tidak pula berpihak pada yang tertindas. Namun Pers harus wajib berpihak pada kebenaran, kejujuran, keadilan, untuk Indonesia sejahtera”.
*kesempurnaan tulisan ini ada pada pikiran konstruktif yang membacanya*. Terimakasih.
Selamat Hari Pers Nasional ke-78 Tahun 2024.
**Jurnalis dan Alumni FISIP Ilmu Pemerintahan, Universitas Katolik Widya Mandira, Angkatan 1986/1987
