
Kupang,DETIK45 – Pemilu serantak Kepala Daerah dan Wali Kota yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) 5 bulan ke depan tepatnya Rabu, 27 Nopember 2024. Terpantau semakin meningkat tensi politik baik dilevel supra struktur politik maupun infrastruktur politik.
George M. Hadjoh, kandindat calon Wali Kota Kupang telah menyatakan ikut bertarung diajang pesta rakyat tersebut.
Pembuktiannya George Hadjoh telah memenuhi syarat rekruitmen politik dengan mendaftar disejumlah Parpol di Kota Kupang hingga mengikuti uji kelayakan pada Parpol yang mewajibkan.
Salah satu wujud keseriusan George Hadjoh yang mendaftar sebagai calon Wali Kota dihadapan petinggi Parpol saat mendaftar pada periode Mei 2024, kepada media ini menjelaskan bahwa strategi Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan menjadi perhatian serius. Karena kesejahteraan masyarakat bisa dirasakan secara merata butuh pelayanan maksimal dari pemerintah.
George Hadjoh menjelaskan bahwa Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan adalah upaya penting dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Walaupun di Indonesia, reformasi birokrasi baru dimulai pada tahun 1998 sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat akan birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien.
Salah satu langkah kunci dalam reformasi birokrasi adalah pengembangan sistem merit yang didasarkan pada kompetensi dan kinerja, bukan pada hubungan personal atau nepotisme. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa birokrasi memiliki pegawai yang kompeten dan berintegritas dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas juga menjadi fokus dalam reformasi birokrasi. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat memantau dan mengawasi kinerja pemerintah, sementara akuntabilitas memastikan bahwa pejabat publik bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.
Tata kelola pemerintahan yang baik juga memiliki peran penting dalam reformasi birokrasi. Prinsip-prinsip seperti partisipasi publik, pengelolaan yang berorientasi pada hasil, dan pengawasan yang efektif merupakan bagian dari tata kelola yang baik.
Dengan menerapkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, diharapkan pelayanan publik dapat ditingkatkan, korupsi dapat dicegah, dan pemerintahan yang bersih dan efektif dapat terwujud. ( mntc/cht/fm ).
